DPC BPPKB dan AMIRA Pandeglang Kecam Dugaan Intimidasi Massa Aksi KDKMP di Carita ‎

DPC BPPKB dan AMIRA Pandeglang Kecam Dugaan Intimidasi Massa Aksi KDKMP di Carita  ‎

‎Dimensipost.com | Pandeglang, Banten — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPKB Pandeglang bersama Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap massa aksi dari Pengurus KDKMP Pandeglang saat menggelar demonstrasi di depan gerbang Hotel Mutiara Carita, Senin (04/05/2026).

‎Aksi tersebut diketahui bertujuan menuntut transparansi anggaran pelatihan yang tengah dilaksanakan di lokasi tersebut. Namun, situasi di lapangan memanas setelah muncul dugaan intimidasi oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan masyarakat, sebagaimana terekam dalam video yang beredar.

‎Ketua DPC BPPKB Pandeglang, A. Khotib, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

‎“Tidak ada yang boleh menghalangi atau melarang seseorang maupun kelompok dalam menyampaikan pendapatnya. Ini adalah hak yang dilindungi undang-undang,” tegas Khotib.

‎Ia juga menyayangkan tindakan oknum yang diduga melakukan intimidasi dengan narasi bernuansa ancaman terhadap massa aksi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

‎Lebih lanjut, Khotib menyampaikan bahwa pihaknya bersama Biro Hukum DPC BPPKB Pandeglang, DPC AMIRA Pandeglang, serta perwakilan massa aksi KDKMP berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

‎“Kami akan melaporkan kasus ini. Dugaan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum,” ujarnya.

‎Di tempat terpisah, Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

‎Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 memang terdapat pembatasan lokasi penyampaian pendapat di muka umum, yakni:

‎Lingkungan Istana Kepresidenan, radius 100 meter, Tempat ibadah radius 150 meter ,‎Rumah sakit radius 150 meter, Objek vital seperti pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal radius 150 meter,  ‎Instalasi militer radius 150 meter.

‎“Hotel bukan termasuk lokasi yang dilarang untuk kegiatan demonstrasi. Apalagi, massa aksi tidak menyasar hotel, melainkan pihak penyelenggara kegiatan pelatihan. Selain itu, aksi tersebut diduga telah melalui prosedur pemberitahuan kepada Polres setempat,” jelas Rohikmat.

‎Ia menilai, jika memang terdapat pelanggaran, seharusnya aparat kepolisian tidak akan memberikan izin atau rekomendasi kegiatan. Oleh karena itu, dugaan intimidasi yang terjadi dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan berekspresi.

‎Sementara itu, Entis Sumantri, salah satu pengurus KDMP di Pandeglang, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh DPC BPPKB dan DPC AMIRA terkait rencana pelaporan dugaan intimidasi tersebut.

‎“Kami berterima kasih atas dukungan dari rekan-rekan. Saya juga sudah menerima tembusan dan dimintai keterangan oleh LBH BPPKB. Pada prinsipnya, kami menyambut baik langkah ini sebagai upaya menegakkan keadilan,” ungkap Entis.

‎Peristiwa ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks perlindungan hak demokratis warga negara. Selain UU Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat juga dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

‎Dengan adanya dugaan intimidasi tersebut, berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan objektif guna memastikan supremasi hukum serta perlindungan hak-hak sipil tetap terjaga. ( Red )