AMMUK Laporkan Pihak DPUPR dan PT. Cahaya Mas Cemerlang Kepada Kejari Pandeglang

AMMUK Laporkan Pihak DPUPR dan PT. Cahaya Mas Cemerlang Kepada Kejari Pandeglang

Pandeglang - Banten | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) layangkan Laporan Aduan Khusus (Lapdu) terkait Program DAK Sanitasi Ipal Individu atau yang disebut Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah tahun anggaran 2023 kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (14/08/2023) dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Pandeglang.

"Banyak permasalahan di tubuh dinas PUPR kabupaten Pandeglang, salah satunya Program DAK Sanitasi Ipal Individu tahun anggaran 2023 yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui DPUPR yang kini banyak dikritik oleh kalangan elemen masyarakat salahsatunya dari aliansi mahasiswa dan masyarakat untuk Keadilan," ucap Aning Hidayat Ketua Presidium AMMUK.

Aning Hidayat juga membeberkan permasalahan yang ada di tubuh dinas PUPR salahsatunya program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, yang dinilai banyak kejanggalan diantaranya terkait pengadaan barang dan jasa, yang mana Kelompok Suwadaya Masyarakat (KSM) yang mendapatkan program tahun 2023 di kabupaten Pandeglang hanya dijadikan tameng untuk meraup keuntungan oleh pihak oknum oknum dinas DPUPR.

"Saya menilai banyak permasalah diprogram DAK sanitasi Ipal Individu, yang dimana seharusnya para KSM itu selaku pengelola anggaran tidak di-intervensi oleh pihak dinas. Yang anehnya lagi, pihak dinas PUPR melakukan pengarahan terhadap salahsatu perusahaan penyedia barang dan jasa salahsatunya satu item Ipal Individu ke salah satu perusahaan yaitu PT.CAHAYA MAS CEMERLANG," papar Aning.

Aning juga mengungkapkan, bahwa perilaku pihak oknum DPUPR sudah jelas adanya konspirasi busuk antara dinas DPUPR kabupaten Pandeglang dengan pihak perusahaan, yakni PT.Cahaya Mas Cemerlang. "Kami menduga pihak perusahaan telah melakukan Mark-up harga terhadap item Ipal indivu yang seharusnya dengan harga pasaran 1,5 juta pihak perusahaan menghargakan di atas angka 3 juta lebih, ini jelas adanya konspirasi Busuk yang di lakukan oleh pihak dinas dengan pihak perusahaan," ungkapnya.

Lebih lanjut aning mengatakan, ia selaku putra asli daerah kabupaten Pandeglang sudah seharusnya menjadi garda terdepan guna mengawal kasus ini ke pihak kejaksaan negeri kabupaten Pandeglang. 

"Kami meminta terhadap Kejaksaan Negeri Pandeglang segera lakukan Lidik serta Penyelidikan terhadap para oknum dinas dan pihak perusahaan, yang kami duga telah melakukan konspirasi busuk, serta lakukan uji porensik program DAK SANITASI INDIVIDU tahun anggaran 2023 yang ada di kabupaten Pandeglang," tegas Aning. (Irf)