Diduga Realisasi Dana Desa di Kecamatan Munjul - Pandeglang Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Diduga Realisasi Dana Desa di Kecamatan Munjul - Pandeglang Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Pandeglang - Banten | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) menyoroti realisasi anggaran Dana Desa tahun 2023, bahkan pihak AMMUK telah melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Sembilan Desa di wilayah Kecamatan Munjul, namun sepertinya somasi itu diabaikan pihak Desa, hingga menimbulkan dugaan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi Dana Desa yang tidak sesuai pakta Lapangan.

Sepengetahuan AMMUK bahwa Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.

Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini yang melatarbelakangi diterbitkannya PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

Beda hal dengan Desa yang ada di wilayah kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang - banten, realisasi anggaran dana desa tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai LPJ, dan diduga tidak terserap seutuhnya untuk memenuhi kebutuhan desa sesuai ajuan penggunaan dana desa (Proposal).

Aning selaku Presidium AMMUK mengungkapkan, menurut kajian serta analisis  banyak kejanggalan dalam realisasi anggaran dana desa tahun anggaran 2023 yang ada di wilayah kecamatan Cipeucang kabupaten Pandeglang yang diduga tidak sesuai dengan LPJ, dan ia juga sudah berusaha melayangkan surat somasi ketiap desa yang ada di kecamatan Munjul, tetapi tidak ada tanggapan atau pun balasan surat tersebut.

"Maka kami meminta kepada Inspektorat kabupaten Pandeglang harus segera turun ke Lapangan untuk mengkrosscek anggaran desa tahun 2023 di wilayah kecamatan Munjul," kata Aning.

"Kami sudah berupaya melayangkan surat somasi, lanjut Aning, ketiap-tiap desa yang ada di wilayah Munjul, akan tetapi tidak ada tanggapan maupun balasan surat yang diterima oleh kami, sehingga menimbulkan dugaan bahwa realisasi anggaran dana desa untuk program ketahanan pangan, honor guru ngaji, infrastruktur dan lain nya yang tidak sesuai. Kami akan melakukan atau upaya mendapatkan informasi lebih lanjut untuk pelengkap data pendukung laporan pengaduan khusus," jelasnya. (Irf)