Diduga Kualitas Paving Block Tidak SNI dan Tanpa Ada Papan Informasi, Proyek Aspirasi Dewan di Soal KAP-B

Diduga Kualitas Paving Block Tidak SNI dan Tanpa Ada Papan Informasi, Proyek Aspirasi Dewan di Soal KAP-B

dimensipost.com, Pandeglang, Banten | Setiap Anggota Dewan wajib mendengar Aspirasi Masyarakat, Aspirasi bertujuan untuk menampung Keinginan, Harapan, dan Keluhan Masyarakat terkait dengan tugas, Fungsi, dan Wewenangan Dewan. Aspirasi Masyarakat dapat disampaikan dalam berbagai bentuk, seperti, Pernyataan sikap, Pendapat, Harapan, Kritikan, Masukan, Saran. 

 

Aspirasi Masyarakat dapat disampaikan secara tertulis, lisan, melalui unjuk rasa, kunjungan kerja, atau secara Daring. 

 

Untuk menampung Aspirasi masyarakat, Dewan mengadakan kegiatan Reses di luar masa sidang. Dalam kegiatan Reses, Dewan akan menyerap aspirasi dan menindaklanjutinya. 

 

Aspirasi Masyarakat yang dititipkan kepada Dewan melalui Anggota Dewan (DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi atau DPR RI) disebut pokok pikiran (Pokir). Pokir merupakan usulan Pengadaan Barang dan Jasa yang akan diwujudkan dalam bentuk Proyek. Dana untuk Pokir bersumber dari APBD atau APBN.

Intinya Pokir merupakan usulan Pengadaan Barang dan Jasa dari Anggota DPR berdasarkan Aspirasi Masyarakat, Wujudnya berupa Proyek Pengadaan Barang atau Jasa, Dananya bersumber dari APBD, Pokir sah dan mempunyai landasan hukum, di antarnya adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), Tapi Sialnya Diduga Proyek Aspirasi Dewan itu hanya untuk kepentingan Pribadi atau Golongan demi meraup keuntungan dan diduga tidak ada ketransparanan.

Salah satunya Pekerjaan Paving Block yang ada di Kampung Bojong Desa Sukamanah Kecamatan Jiput, Desa Babad Sari Kecamatan Jiput dan Pekerjaan Paving Blok Di Desa Cisereh Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang diduga itu dari Aspirasi Anggota Dewan dari PDI Perjuangan inisial (E) Dan diduga dalam pekerjaan tidak ada ketransparanan karena tidak ada Papan Informasi belum lagi terkait kualitas dari Paving blocknya sendiri yang diduga berkualitas Rendah atau tidak SNI.

Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Jiput mengatakan kepada awak media via telf WhatsApp beberapa waktu yang lalu. "Untuk Pekerjaan Paving Blok yang ada di Kampung Bojong tersebut adalah dari Aspirasi urainya.

Ditempat terpisah salah satu Pekerja di Desa Cisereh Kecamatan Cisata yang namanya tak mau disebutkan mengatakan. "Bahwa ini Pekerjaan Punya Inisial (B) yang Nota Benenya adalah Kepercayaan salah satu Anggota Dewan dari PDI Perjuangan Inisial (E).

E. Sutiawan Ketua Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B) menyamlaikan. "Diduga Kalau Proyek Aspirasi Dewan tersebut hanya untuk Kepentingan Pribadi atau Golongan dan kami sangat menyayangkan kenapa tidak ada ketransparanan dalam pekerjaannya, di lokasi pun kamu tidak menemukan papan informasi padahal itu sudah diatur dalam UU KIP dan bila dilanggar ada sanksi kurungan dan ada saksi dendanya, jadi kami menduga Oknum Anggota DPRD sendiri lah yang bermain Proyeknya karena Oknum Pelaksana dibawahnya selalu orang yang sama dimanapun tempat titik lokasinya.

Masih kata Sutiawan. "Sekali lagi Kepada Instansi terkait dan APH Agar tak menutup mata dalam hal ini, karena jelas, apapun namanya mau Aspirasi dari Dewan Partai apapun jelas ini Anggarannya punya Pemerintah yang dihasilkan kan dari Pajak Masyarakat, jadi tolong transparan terhadap Masyarakat, kami mohon agar tegas dalam hal ini jangan dilakukan Pembiaran, Wakil Rakyat adalah Perwakilan dari kami Para Rakyat bukan sebagai Pimpinan Rakyat yang bisa semena-mena semaunya melakukan apapun demi keuntungan pribadi tapi mengatas namakan rakyat Papar Sutiawan.

Sampai berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya, Anggota DPRD inisial (E) juga belum memberikan komentar atau membalas konfirmasi dari awak media melalui Pesan WhatsApp. (De/Tim)