Dianggap Kurang Transparan, BPD Sobang Layangkan Surat Audiensi Kepada Kepala Desa Sobang, Terkait ADD & DD 2023-2024, DPC GWI Pandeglang Menyayangkan Hal Tersebut

Dianggap Kurang Transparan, BPD Sobang Layangkan Surat Audiensi Kepada Kepala Desa Sobang, Terkait ADD & DD 2023-2024, DPC GWI Pandeglang Menyayangkan Hal Tersebut

dimensipost.com, Pandeglang, Banten | Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Sobang Kecamatan Sobang, melayangkan Surat Audiensi perihal ADD dan DD tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024, Selasa, (28/01/2025).

Ujang Tursina, Selaku ketua BPD saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp menyampaikan "Surat l Audiensi atau Tanya Jawab kami sampaikan kepada Kepala Desa Sobang, karena kami meingingkan Keterbukaan terkait Realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sobang Tahun 2023 sampai 2024, yang selama ini kami anggap sangat tertutup" paparnya.

Kepala Desa Sobang Saat Dikonfirmasi Oleh Awak Media Terkait dengan Rencana Audiensi yang di layangkan oleh BPD Desa Sobang Kecamatan Sobang Tidak memeberikan Komentar alias Bungkam.

Camat Kecamatan Sobang saat di hubungi lewat pesan WhatsApp menyampaikan "Punten Abdi nuju kirang sehat".

Raeynold Kurniawan, Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, menyampaikan kepada awak media, bahwa seharusnya Kepala Desa Sobang Transparan terkait dengan realisasi ADD dan DD, kepala masyarakat terutama Badan Permusyarawatan Desa, Sesui Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Lanjut Raeynold, menurut Peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas untuk mengawasi penggunaan dana desa, Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuannya. 

Beberapa tugas BPD dalam pengelolaan dana desa, Mengawasi pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Mengawasi pelaksanaan keputusan Kepala Desa

Mengawasi pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, Mengawasi kinerja kepala desa, Menindaklanjuti pelanggaran atas pengelolaan keuangan desa, Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD), Membuat catatan tentang kinerja kepala desa, Memberikan masukan untuk penyiapan bahan musyawarah desa BPD juga memiliki tugas lain.

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Membentuk panitia pemilihan kepala desa.

Jadi kalau Kepala Desa Sobang tidak terbuka kepada BPD itu jelas melanggar Ketentuan perundang-undangan, (Ded/Red)