Rapat Dengan Pertamina dan BPH Migas, Kadiskan Pandeglang: Pekan Depan Nelayan Ajukan Permohonan Rekomendasi

dimensipost.com, Pandeglang, Banten - Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pandeglang, Budi S Januardi, S.Pt, MM, menegaskan, pekan ini nelayan sudah bisa mengajukan permohonan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, Banten, dalam hal ini Sekda Pandeglang, Kabag Ekonomi, Dinas Perikanan dan unsur OPD lainnya, telah menggelar rapat dengan Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kaitan dengan pemberian penerbitan Surat Rekomendasi pembelian BBM jenis Pertalite," ungkap Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pandeglang, Budi S Januardi, S.Pt, MM, Minggu (31/07/2023).
Pada rapat yang dihadiri oleh Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), membahas kaitan dengan penerbitan surat rekomendasi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Hasil rapat tersebut, sambil menunggu BPH Migas dan Pertamina menyusun aturan, telah disepakati oleh Pertamina, BPH Migas yang tadi turut menghadiri rapat, bahwa dinas terkait sudah diperbolehkan intuk memberikan atau menerbitkan rekomendasi untuk menerbitkan BBM jenis Pertalite," jelasnya.
Masih kata Kadiskan, persyaratan pengajuan rekomendasi pembelian BBM Pertalite, kata Budi, masih sama dengan persyaratan permohonan sebelumnya. Antara lain, nelayan mengajukan permohonan yang di tandatangani oleh nelayan yang bersangutan, diketahui oleh Penyuluh Perikanan untuk Perikanan dan kalau Pertanian itu PPL, kemudian Surat Keterangan Usaha (SKU) di tandatangani oleh Kades.
"Disertai juga oleh surat pernyataan dari nelayan bersangkutan bahwa Pertalite tersebut tidak akan di salahgunakan, dan yang lainnya masih sama dengan persyaratan sebelumnya, sambil menunggu peraturan yang sedang di proses oleh BPH Migas dan Pertamina," jelasnya.
Selain itu juga, kami harus mempersiapkan kembali untuk tim verifikasi dan validasi dari dinas. Untuk permohonan nanti, sesuai dalam SOP itu 14 hari kerja. "Bagi nelayan pemilik kapal yang persyaratannya sudah lengkap, silahkan pekan ini bisa mengajukan permohonan rekom ke Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang," tutupnya. (Rhad/01).