BPD & Kadus Desa Surianeun Patia, Menjadi Ketua Poktan, Kades Seakan Melakukan Pembiaran & Mengacuhkan Peraturan
dimensipost.com, Pandeglang, Banten | Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dari 12 Kelompok Tani (Poktan) empat Ketua Poktanya adalah Perangkat Desa, BPD dan Operator Sekolah, padahal sudah di larang dalam peraturan, padahal sejak tahun 2016 Pamong Desa tidak diperbolehkan menjadi Pengurus Kelompok Tani atau Gapoktan Menurut Permentan 67 tahun 2016, Perangkat Desa tidak diperbolehkan menjadi Pengurus Kelompok tani, dan begitu juga untuk Ketua RT tidak diperbolehkan merangkap Jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan). Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Calon Ketua RT dan RW dilarang merangkap jabatan, Selain itu, Pengurus Kelompok Tani (Poktan) juga tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI, Perangkat Desa, dan BPD.

Larangan rangkap jabatan tertuang di pasal 88 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 88 ayat 1 dan 2 di UU ASN 5/2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga.
Raeynold Kurniawan, Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang menyoal terkait dengan rangkap jabatan Anggota BPD Surianeun, Kadus Desa Surianeun dan Operator MTS, yang dikukuhkan Oleh Kepala Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, Sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan), nama Pamong Desa dan Operator MTs yang Rangkap Ketua Poktan Antara Lain Sahroni Ketua Poktan Lebak Gempol Anggota BPD Surianeun, Amdani Ketua Poktan Mekarsari Kadus Desa Sureianeun, Saprudin Ketua Poktan Taruna Mandiri Anggota BPD Surianeun danBasri Ketua Poktan Kalebet Tani Operstor MTs.
Kepala Desa Surianeun saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Pesan WhatsApp menyampaikam "Siap ka abdi komunikasi hela atos dihimbau sebelumnya, Desa menyetujui sebelum ada info turunan dari permentan setelah itu kami belum memberikan pengukuhan kepada kelompok tani. Setelah ada aturan dari permentan kami sudah mengimbau untuk dilakukan pergantian hasil koordinasi dengan PPL. Sementara itu ka". Tutupnya.
Padahal jelas Kelompok Tani terdaftar disimluhtan itu atas dasar SK Pengukuhan dari Kepala Desa.
Masih kata Raeynold, kami menduga Kepala Desa Surianeun melakukan tindakan melawan hukum dan pelanggaran Pelaturan, dengan ini kami meminta kepada APH agar memeriksa Kepala Desa Surianeun karena telah mengeluarkan SK Pengukuhan Ketua Poktan Padahal sudah dilarang, (Iwan/Red)












